REGULASI:
1. SKB 4 MENTERI 2021
2. INSTRUKSI MENDAGRI 14/2021
3. PERATURAN DAERAH
4. EDARAN Daerah / Dinas
Membuat Permohonan melaksanakan PTM Terbatas Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Lampiran:
1. Instrumen Kesiapan PTM Terbatas/daftar periksa/daftar ceklis:
a. Keberhasilan dan Sanitasi (air bersih, toilet bersih, alat kebersihan, wastafel, sabun, disinfektan, hand sanitizer, sarung tangan, masker)
b. Peralatan Kesehatan (thermo gun, masker cadangan, obat obatan P3K peralatan kesehatan sederhana)
2. Daftar Pemetaan Warga yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah (daftar Tracking GTK dan PD, riwayat penyakit dan perjalanan 14 hari terakhir.
3. Daftar persyaratan lainnya;
*Tersedia Ruang UKS
*Terjangkau akses ke Faskes
*Poster Area Wajib Masker
*Poster batas antar jemput siswa.
*Aneka Poster Prokes
4. Sosialisasi Prokes kepada masyarakat dan orang tua berupa Video dan Edaran.
5. SK Tim Satgas COVID-19 Satuan Pendidikan.
6. Kesepakatan bersama komite
7. Tekap Pernyataan orang tua.
8. Jadwal Tatap muka terbatas (50%)
9. Denah tempat duduk ruang belajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tuliskan pesan anda