SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN WASIT WICASONO

Minggu, 04 Juli 2021

DAFTAR PERIKSA SEBELUM MELAKSANAKAN PTM TERBATAS

Salah satu syarat melaksanakan Pertemuan Tatatp Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan adalah terpenuhinya daftar periksa. istilah lain menyebutkan sebagai daftar cheklist. Daftar perinksa inilah yang dijadikan acuan oleh pemerintah bahwa satuan pendidikan tersebut layak atau belum melaksanakan PTM Terbatas. 

Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan bertanggung jawab untuk: 

A.  mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi: 

    1) ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, paling sedikit memiliki: a) toilet bersih dan layak; b) sarana CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); dan c) disinfektan;

    2) mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya; 

    3) kesiapan menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

    4) memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak); 

    5) mendata warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan: 

        a) memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol; 

        b) tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak; 

        c) memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dengan tingkat risiko penyebaran COVID-19 yang tinggi dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19; dan

        d) memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau rekomendasi satuan tugas penanganan COVID-19;

B. Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi sebagai berikut: 

1) tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; 

2) tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; dan 

3) tim pelatihan dan humas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tuliskan pesan anda

VISI SMP NEGERI 18 KABUPATEN TEBO