SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN WASIT WICASONO

Jumat, 18 September 2015

PKB Guru Pasca UKG

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru menjadi kewajiban seluruh guru. Hal ini dimaksudkan agar mutu pendidikan dapat meningkat dari tahun ke tahun, atau setidaknya dapat dipertahankan. Untuk menciptakan mutu pendidikan ridak terlepas dari mutu guru. Baik guru kelas maupun guru mata pelajaran. Untuk itu uji kompetensi guru wajib dilaksanakan. Konsekuensinya setelah dilaksanakan UKG ada solusi atau tindak lanjut, yaitu PKB. Hasil Hasil UKG diklasifikasikan penjadi 10 kelompok, berdasarkan level atau grade. Demikian juga modul PKB disediakan 10 Grade. Selanjutnya berdasarkan capaian nilai UKG, setiap guru akan melaksanakan PKB menggunakan modul sebanyak grade yang belum tercapai. Saya berikan contoh, seorang giru memperoleh nilai hasil UKG 40, maka guru tersebut akan melakukan PKB menggunakan modul sebanyak 6 buah, yakni modul 5.6.7.8.9.10. Contoh selanjutnya, guru memperoleh nilai hasil UKG 60 akan melakukan PKB menggunakan modul 7.8.9.10. Demikian Informasi tentang BPK guru menuju guru yang profesional. Harapan kita semoga dapat terwujut. Kali ini modul sedang disusun oleh tim yang melibTkan unsur Guru, Dosen, Widyaiswara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tuliskan pesan anda

VISI SMP NEGERI 18 KABUPATEN TEBO