SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN WASIT WICASONO

Senin, 20 Juni 2022

Penyerahan SKHU dan Rapot siswa kelas IX SMPN 18 Kabupaten Tebo

Setelah diumumkan kelulusan siswa kelas IX. Dokumen siswa yang bisa diperoleh sebagai bukti kelulusan dan syarat melanjutkan pendidikan adalah Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dan rapot.

Ijazah SMP akan diterima siswa setelah Sekolah menerima blangko Ijazah dari kementerian Pendidikan, mengisi dengan benar, dan baik. Serta ditandatangani dan cap stempel sekolah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tuliskan pesan anda

VISI SMP NEGERI 18 KABUPATEN TEBO