Dalam pertemuan membahas panduan pelaksanaan IHT, dan merumuskan panitia, pembagian tugas, jadwal, kegiatan, sarana dan prasarana serta hal hal penting lainnya yang termuat pada panduan IHT.
Secara garis besar panduan IHT memuat informasi yang dipedomani sebagai berikut:
1. Untuk kegiatan IHT dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
2. pelaksanaan IHT rentang waktu tgl 20 Juni s/d 16 Juli 2022.
3. Narasumber (NS) dalam kegiatan IHT adalah peserta yg sudah mengikuti diklat Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP)
4. Jika di sekolah hanya memiliki 2 atau 3 guru dan semua sudah mengikuti IHT, maka sekolah tidak perlu menyelenggarakan IHT.
5. Kegiatan IHT dapat dilaksanakan luring maupun daring sesuai kebutuhan.
6. Jika peserta PKP kurang dari 5 orang, bisa berkolaborasi dengan sekolah lain program sekolah penggerak.
7. Sekolah wajib melaksanakan IHT adalah Sekolah yang Kepala Sekolahnya sudah menyelesaikan Pelatihan Komite Pembelajaran (PKP) PSP Angkatan II tgl 10 Mei-13 Juni 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tuliskan pesan anda