PEMBERLAKUAN KEMBALI, JANGKA WAKTU DAN PEMBATASAN AKTIVITAS LUAR RUMAH DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktvitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Siaran Pers Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 6 Januari 2021,
............................................unduh klik link berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tuliskan pesan anda