Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan status
perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. Sehubungan dengan hal tersebut kami
minta bantuan Saudara untuk:
1. Mendorong seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang dapat di
2. Melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam
menangkal penularan penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan.
3. Melakukan koordinasi instansi terkait dan Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan
BP/PP PAUD dan Dikmas setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tuliskan pesan anda