SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN WASIT WICASONO

Rabu, 06 Juni 2012

PESERTA UJI KOMPETENSI REKRUTMEN CALON KEPALA SEKOLAH


2 komentar:

  1. Persyaratan Administrasi
    (berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Permendiknas No. 28 Tahun 2010)

    • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
    • berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran.
    • sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
    • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    • memiliki sertifikat pendidik;
    • pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
    • memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
    • memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    • memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

    Persyaratan administrasi di atas didukung dengan dokumen administrasi sebagai berikut:

    1. Daftar Riwayat Hidup.
    2. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar. Latar belakang warna merah, pria berdasi dan wanita memakai blasér.
    3. a. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS yang telah dilegalisasi.
    b. Fotocopy SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan) yang telah dilegalisasi.
    4. Fotocopy SK Pangkat terakhir yang telah dilegalisasi.
    5. Fotocopy ijazah pendidikan tertinggi yang telah dilegalisasi.
    6. Fotocopy Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi.
    7. Fotocopy bukti kepemilikan NUPTK.
    8. Fotocopy KTP.
    9. Fotocopy Penilaian Kinerja dua tahun terakhir.
    10. Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
    11. Surat keterangan melaksanakan tugas mengajar dari kepala sekolah/madrasah.
    12. Surat Keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit pemerintah.
    13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Provinsi Jambi telah melaksanakan Pilotting Rekrutmen Calon Kepala sekolah dengan peserta sebagai berikut:
      Kabupaten Tebo 9 peserta, dan Kabupaten Kerinci 13 peserta

      Hapus

tuliskan pesan anda

VISI SMP NEGERI 18 KABUPATEN TEBO