SELAMAT DATANG DI BLOG PENDIDIKAN WASIT WICASONO

Jumat, 08 Juni 2012

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PROVINSI JAMBI


KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI

NOMOR: KPTS          /DISDIK/V/2012

T E N T A N G

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN/ATAU SEKOLAH BENTUK LAINNYA
 YANG SEDERAJAT NEGERI
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013


KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI

Menimbang
:
a.



b.



c.




d.
Bahwa penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
Bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan pola manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik di sekolah;
Bahwa sesuai dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang pengelolaan pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan dengan prinsip MBS (pasal 51) serta dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berpengaruh pada proses penerimaan peserta pendidik baru;
Bahwa sehubungan dengan huruf a, b, dan c diperlukan ketetapan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Mengingat
:
1.




2.


3.


4.


5.




6.




7.


8.

9.


10


11


12
13

14
15

16


17


18

19
Undang-undang Nomor: 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor: 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 112);
Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor: 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3411);
Peraturan Pemerintah Nomor: 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763;
Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor: 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 Nomor 91 (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3764);
Peraturan Pemerintah Nomor: 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor: 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (LNRI Tahun 2007b Nomor 90, TLNRI No.4863);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerinytah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
Permendiknas Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan/Bakat Luar Biasa;
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan sekolah Bertaraf Internasional;
Surat Dirjen Mandikdasmen Kemendiknas Jakarta Nomor 1526/C.C3/TU/2008 tanggal 16 April 2008 tentang Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
Surat Edaran Dirjen Mandikdasmen Kemendiknas Nomor 1839/C.C2/TU/2009 tanggal 23 April 2009 tentang Penyelenggaraan TK dan PSB Sekolah Dasar;
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi SKPD;
Surat Sekda Provinsi Jambi Nomor 426/953/Kesramas Tanggal 21 Maret 2011 Perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP pada RSBI;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2012/2013




1)

2)

3)

4)

5)

6)
7)




8)





9)


10)

11)




12)


13)


14)


15)


16)


Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan dalam Provinsi Jambi;
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi Jambi yang menangani Bidang Pendidikan Agama;
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
Kanmenag Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
Perpindahan Peserta didik adalah menerima peserta didik di suatu sekolah dari sekolah lain;
Sekolah adalah SD,SMP,SMA dan SMK dan sekolah bentuk lainnya yang sederajat;
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disebut RSBI adalah sekolah yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap aspeknya meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Proses penerimaan peserta didik baru umur 4 (empat) s.d 6 (enam) tahun untuk kelompok bermain di TK, dan bentuk lembaga lainnya yang sederajat; Umur 6 (enam) tahun dapat diterima dan umur 7 (tujuh) tahun wajib di terima di kelas I (Satu) SD/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; kelas VII (Tujuh) SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; Kelas X (Sepuluh) SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; dan SMK/bentuk lembaga lainnya yang sederajat;
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing;
Perpindahan peserta didik adalah menerima peserta didik di suatu sekolah dari sekolah lain;
Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan SD/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; di SMP bentuk lembaga lainnya yang sederajat; di SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; serta di SMK/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; yang diselenggarakan secara nasional untuk mata pelajaran tertentu;
Daftar Nilai Ujian Nasional adalah daftar yang memuat nilai hasil Ujian Nasional yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam bentuk surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN);
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional;
Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan pendidikan di SD;
Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan pendidikan SMP;
Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan pendidikan SMA;

Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan:
1


2)


3)

4)



5)

6)

Objektivitas: artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 051/U/2002 tanggal 10 April 2002;
Transparansi: artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
Akuntabilitas: artinya penerimaan peserta didik baru dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya;
Tidak diskriminatif: artinya setiap warga negara yang berusia sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, agama dan golongan;
Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;
Mengutamakan calon peserta didik baru dari lingkungan masyarakat dekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Nilai Ujian yang dipersyaratkan sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.




1)



2)

3)



4)

5)






6)

7)






8)

9)







10)

Pasal 4

A. SEKOLAH REGULER:
Persyaratan calon peserta didik Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) adalah:
a.    Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b.    Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah:
a.    Telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima;
b.    Telah berusia 6 tahun dapat diterima.
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) adalah anak yang berusia minimal 6 tahun.
Persyaratan calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah:
a.    Telah tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
b.    Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SD atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
c.    Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memiliki STL.
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) adalah:
a.    Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b.    Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah:
a.    Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b.    Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c.    Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d.    Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program pendidikan sekolah yang dituju.
Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/MI/SDLB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.


1)


2)


3)


4)

5)

6)

B. RSBI
Calon peserta didik pada SD Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan calon peserta didik yang berumur 7 s.d 12 tahun dan telah menempuh TK kelas A yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan;
Calon peserta didik SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan peserta didik yang duduk di kelas VI (enam) SD/MI negeri/swasta yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah bersangkutan;
Calon peserta didik pada SMA/SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan peserta didik yang duduk di kelas IX (sembilan) SMP/MTs negeri/swasta yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah bersangkutan;
Calon Peserta didik yang berasal dari Sekolah Internasional dapat mengikuti PPDB RSBI;
Calon peserta didik harus mendaftarkan diri untuk ikut seleksi PPDB pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP mengacu Surat Sekretaris Dearah Provinsi Jambi Nomor 426/953/Kesramas tanggal 21 Maret 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :




1)

2)

3)
4)
5)

6)
7)

8)
9)

Pasal 5
Jumlah Peserta didik Per Kelas
A.REGULER
Jumlah peserta didik pada TK/RA, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 25 orang;
Jumlah peserta didik pada TKLB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 5 orang;
Jumlah peserta didik pada SD/MI, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32 orang;
Jumlah peserta didik pada SDLB, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 8 orang;
Jumlah peserta didik pada SMP/MTs, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32 orang;
Jumlah peserta didik pada SMPLB dalam setiap rombongan/kelas maksimal 8 orang;
Jumlah peserta didik pada SMA/MA, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32 orang;
Jumlah peserta didik pada SMALB dalam setiap rombongan/kelas maksimal 8 orang
Jumlah peserta didik pada SMK per kelompok belajar/kelas maksimal 32 orang untuk bidang keahlian Bisnis dan Manajemen, 36 orang untuk bidang keahlian Teknologi Industri dan Pertanian, serta 32 orang untuk bidang keahlian Kesehatan, Pariwisata dan Seni Kerajinan.


1)
2)
3)
4)

B. RSBI
Jumlah peserta didik pada SD, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 28 orang;
Jumlah peserta didik pada SMP/MTs, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32 orang;
Jumlah peserta didik pada SMA/MA, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32 orang;
Jumlah peserta didik pada SMK per kelompok belajar/kelas maksimal 32 orang.

Pasal 6

Kegiatan Penerimaan Peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah/satuan pendidikan dengan melalui tahap pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman Peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang.

Pasal 7

Dengan memperhatikan isi pasal 3 ayat 6 sekolah/satuan pendidikan dapat mengadakan seleksi calon peserta didik jika daya tampung tidak cukup.



1)



2)

3)





4)
Pasal 8

Seleksi calon kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB/dilakukan berdasarkan usia, dengan umur 7 tahun sampai dengan 12 tahun dan umur sudah 6 tahun dapat diterima, serta prioritas dan kriteria lain yang dinyatakan oleh sekolah dengan pertimbangan Komite Sekolah;
Seleksi sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 tidak berupa seleksi akademis serta tidak disyaratkan telah mengikuti TK/RA/TKLB;
Seleksi calon kelas 1 (satu) SMP/SMPLB/MTs dapat menggunakan nilai rata-rata Ujian Akhir Sekolah UAS) yang tercantum dalam Surat Tanda Lulus (STL) atau Daftar Nilai Ujian Nasional (DNUN) atau Nilai Pehabtanas Program Paket A dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat, seni, olah raga, prestasi, di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi lemah dan usia calon peserta didik;
Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes akademik.

Pasal 9
Seleksi Calon Peserta didik

A. REGULER
Seleksi calon peserta didik kelas X SMA/SMALB/MA dilakukan berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran, Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) yang tercantum pada Surat Tanda Lulus (STL) atau Daftar Nilai Pehabtanas Program paket B dengan mempertimbangkan aspek: jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik/ilmu pengetahuan dan teknologi serta keadaan dan usia calon peserta didik.




a)
b)
c)
d)
e)
f)

B. RSBI

Seleksi peserta didik pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional meliputi:
Seleksi administrasi;
tes akademis tertulis;
tes akademis lisan;
psycho test;
tes praktik;
wawancara serta pleacement test.




1)




2)
Pasal 10
Seleksi SMK
A. REGULER
Seleksi peserta kelas X SMK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta dengan bidang keahlian/program keahlian yang dapat dipilihnya, dengan menggunakan bobot nilai mata uji (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Minat Bakat) yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan Institusi pasangan/asosiasi profesi;
Apabila Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan nilai pada surat tanda lulus (STL) atau Nilai Hasil Ujian Nasional SMP/SMPLB/MTs atau Daftar Nilai Ujian Pehabtanas Paket B dengan mempertimbangkan aspek: jarak tempat tinggal kesekolah, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik/ilmu pengetahuan dan teknologi serta keadaan ekonomi dan usia calon peserta didik


B. RSBI
Seleksi peserta kelas X SMK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik bidang keahlian/program keahlian yang dapat dipilihnya dengan menggunakan bobot nilai mata uji (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Minat Bakat) yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan instusi pasangan/asosiasi.




1)

2)


3)


Pasal 11
Pengumuman
A. REGULER
Pemberitahuan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;
Peserta didik yang pada saat pendaftaran penerimaan peserta didik Baru (PPDB) belum dinyatakan lulus, dapat mengikuti pendaftaran PPDB ke jenjang yang lebih tinggi;
Pendaftaran calon peserta didik baru tahun pelajaran 2012/2013 dapat dimulai paling cepat setelah pengumuman kelulusan, dengan mempedomani jadwal sesuai pasal 12.


1)

2)


3)

B. RSBI
Pemberitahuan penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat selambat-lambatnya 6 (enam) minggu sebelum pendaftaran dimulai:
Peserta didik yang pada saat pendaftaran Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) belum dinyatakan lulus, dapat mengikuti pendaftaran PPDB ke jenjang yang lebih tinggi;
Pendaftaran calon peserta didik baru tahun pelajaran 2012/2013 dapat dimulai dengan mempedomani jadwal sesuai pasal 12 dan lampiran.




1)
2)
3)
4)
5)



Pasal 12
Jadwal
A. REGULER
Penerimaan Peserta didik baru dapat dimulai 1 hari setelah pengumuman;
Proses seleksi akhir pendaftaran diterima di satuan pendidikan tanggal 9 Juli 2012;
Pengumuman Peserta didik diterima di satuan pendidikan tanggal 10 Juli 2012;
Pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2012;
Hari pertama masuk sekolah tanggal 12 Juli 2012 yang diawali dengan mengisi kegiatan masa orientasi peserta didik untuk pengenalan sekolah, dan berlangsung tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Juli 2012 di sekolah/satuan pendidikan;


1)
2)
3)

4)
5)


B. RSBI
Penerimaan Peserta didik selambat-lambatnya dimulai tanggal 24 Mei 2012:
Proses seleksi akhir pendaftaran diterima di satuan pendidikan tanggal 4 Juli 2012;
Pengumuman peserta didik baru yang diterima di satuan pendidikan tanggal 5 Juli 2012;
Pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 6 s.d 11 Juli 2012;
Hari pertama masuk sekolah tanggal 12 Juli 2012 yang diawali dengan mengisi kegiatan masa orientasi peserta didik untuk pengenalan sekolah, dan berlangsung tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Juli 2012 di sekolah/satuan pendidikan;

Pasal 13

Untuk kelancaran, pemerataan dan mengurangi mobilitas peserta didik ke sekolah yang lebih jauh serta meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat akan pendidikan di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan Rayonisasi.




1)




2)

Pasal 14
Perpindahan

Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal atau Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Kankemenag/Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya.
Perpindahan Peserta didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Kankemenag/Kanwil Kemenag sesuai kewenangannya.




1)

2)





3)

Pasal 15
Biaya

Pungutan biaya penerimaan peserta didik baru SD, SMP RSBI dan SMA/SMK harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota;
Penentuan pungutan biaya pendaftaran penerimaan peserta didik baru disesuaikan oleh sekolah/satuan pendidikan SD, SMP RSBI, SMA/SMK dan ditetapkan bersama dengan warga sekolah/satuan pendidikan dalam suatu rapat pertemuan bersama masyarakat yang disetujui oleh komite dan Kepala Sekolah/satuan pendidikan dengan mengacu pada keputusan Bupati/Walikota dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi No 426/935/Kesramas tanggal 21 Maret 2012;
Biaya pendaftaran penerimaan peserta didik baru diatur seringan mungkin dan bagi Peserta didik yang mengalami hambatan sosial ekonomi dibebaskan atau tidak di pungut biaya;

Pasal 16

Dinas Pendidikan Provinsi/Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/KanKemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan Peserta didik baru.

Pasal 17

Kabupaten/Kota dapat membuka kelas jauh atau menerapkan dua shift (maksimal 1,6 shift), sepanjang saat ini belum menyelenggarakan dua shift, serta dari segi tenaga dan sarana masih memungkinkan dengan ketentuan tidak lebih dari 27 Rombongan Belajar dalam 1 (satu) sekolah.




1)




2)
Pasal 18

Laporan penerimaan peserta didik baru selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pendaftaran ulang yang diterima telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kankemenag Kab/Kota yang bersangkutan dan rekapitulasi dari Kabupaten/Kota selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2012 telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Isi Laporan memuat:
a.    Rencanapenerimaan peserta didik/baru, dan peserta didik/baru yang diterima;
b.    Jumlah calon peserta didik yang mendaftarkan dipilah sesuai jenis kelamin;
c.    Jumlah peserta didik baru yang diterima dipilah berdasarkan laki-laki, perempuan dan kelompok umur.

Pasal 19

Hal-hal yang bersifat teknis agar diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota dengan surat keputusan penerimaan peserta didik baru sesuai kondisi daerah masing-masing.

Pasal 20

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya tahun pelajaran 2012/2013.





                                                                             Ditetapkan Di           : Jambi
                                                                             Pada Tanggal           : 21 Juni 2012
                                                                             ======================
Kepala




Drs. H. IDHAM KHOLID, ME
       Pembina Utama Muda
       NIP. 19601005 198503 1 015
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.     Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta;
2.     Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta;
3.     Menteri Agama di Jakarta;
4.     Gubernur Jambi (sebagai laporan);
5.     Sesjen Kemendiknas di Jakarta;
6.     Dirjen Dikdas/Dikmen Kemendiknas di Jakarta;
7.     Irjen Kemendiknas RI di Jakarta;
8.     Direktur di Lingkungan Ditjen Dikdas/Dikmen Kemendiknas di Jakarta;
9.     Balitbang Kemendiknas di Jakarta;
10.  Ketua DPRD Provinsi Jambi;
11.  Bupati/Walikota se Provinsi Jambi
12.  Ka.Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi;
13.  Kepala Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi;
14.  Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Jambi;
15.  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
16.  Kepala TK,SD,MI,SDLB,SMP,MTS,SMPLB,SMA,SMALB,MA dan Kepala SMK
di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tuliskan pesan anda

VISI SMP NEGERI 18 KABUPATEN TEBO