KEPUTUSAN
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
NOMOR: KPTS /DISDIK/V/2012
T E N T A N G
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI TAMAN
KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN/ATAU SEKOLAH BENTUK LAINNYA
YANG SEDERAJAT NEGERI
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
d.
|
Bahwa penerimaan peserta
didik dengan cara yang lebih baik dapat meningkatkan mutu pendidikan dan
mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang
ditetapkan secara nasional;
Bahwa dalam rangka
memberdayakan sekolah sesuai dengan pola manajemen pendidikan berbasis
sekolah, perlu lebih banyak memberikan kewenangan sekolah dalam
penyelenggaraan penerimaan peserta didik di sekolah;
Bahwa sesuai
dengan Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang pengelolaan
pendidikan dan pengelolaan satuan pendidikan dengan prinsip MBS (pasal 51)
serta dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan berpengaruh pada proses penerimaan peserta
pendidik baru;
Bahwa sehubungan
dengan huruf a, b, dan c diperlukan ketetapan Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi.
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
|
Undang-undang
Nomor: 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Nomor: 19 Tahun 1957
tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi,
dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 112);
Undang-undang
Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor: 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-undang
Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003
Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
Peraturan
Pemerintah Nomor: 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor: 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3411);
Peraturan
Pemerintah Nomor: 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor: 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun
1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763;
Peraturan
Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor: 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 Nomor 91 (Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3764);
Peraturan
Pemerintah Nomor: 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor: 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 tahun 2007 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun (LNRI Tahun 2007b Nomor 90, TLNRI No.4863);
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan oleh
Pemerinytah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Permendiknas Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
Permendiknas Nomor
36 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi
Kecerdasan/Bakat Luar Biasa;
Permendiknas Nomor
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
Permendiknas Nomor
58 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan sekolah Bertaraf Internasional;
Surat Dirjen
Mandikdasmen Kemendiknas Jakarta Nomor 1526/C.C3/TU/2008 tanggal 16 April
2008 tentang Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun;
Surat Edaran Dirjen
Mandikdasmen Kemendiknas Nomor 1839/C.C2/TU/2009 tanggal 23 April 2009
tentang Penyelenggaraan TK dan PSB Sekolah Dasar;
Peraturan Gubernur
Jambi Nomor 30 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi SKPD;
Surat Sekda
Provinsi Jambi Nomor 426/953/Kesramas Tanggal 21 Maret 2011 Perihal
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP pada RSBI;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan :
|
Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di
Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2012/2013
|
|
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
10)
11)
12)
13)
14)
15)
16)
|
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan:
Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan dalam
Provinsi Jambi;
Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Jambi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama di Provinsi
Jambi yang menangani Bidang Pendidikan Agama;
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan di
Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
Kanmenag Kabupaten/Kota adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam
Provinsi Jambi;
Perpindahan Peserta didik adalah menerima peserta didik di suatu sekolah
dari sekolah lain;
Sekolah adalah SD,SMP,SMA dan SMK dan sekolah bentuk lainnya yang
sederajat;
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang selanjutnya disebut RSBI
adalah sekolah yang telah memenuhi standar nasional pendidikan pada tiap
aspeknya meliputi kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, penilaian dan
penyelenggaraan serta lulusan berciri internasional;
Penerimaan Peserta Didik Baru adalah Proses penerimaan peserta didik baru
umur 4 (empat) s.d 6 (enam) tahun untuk kelompok bermain di TK, dan bentuk
lembaga lainnya yang sederajat; Umur 6 (enam) tahun dapat diterima dan umur 7
(tujuh) tahun wajib di terima di kelas I (Satu) SD/bentuk lembaga lainnya
yang sederajat; kelas VII (Tujuh) SMP/bentuk lembaga lainnya yang sederajat;
Kelas X (Sepuluh) SMA /bentuk lembaga lainnya yang sederajat; dan SMK/bentuk
lembaga lainnya yang sederajat;
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru adalah penerimaan peserta didik baru
melalui seleksi administrasi dan tahapan seleksi selanjutnya yang
dilaksanakan oleh sekolah masing-masing;
Perpindahan peserta didik adalah menerima peserta didik di suatu sekolah
dari sekolah lain;
Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang
telah menyelesaikan SD/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; di SMP bentuk
lembaga lainnya yang sederajat; di SMA /bentuk lembaga lainnya yang
sederajat; serta di SMK/bentuk lembaga lainnya yang sederajat; yang
diselenggarakan secara nasional untuk mata pelajaran tertentu;
Daftar Nilai Ujian Nasional adalah daftar yang memuat nilai hasil Ujian
Nasional yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti seluruh
mata pelajaran yang diujikan dalam bentuk surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN);
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa
seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan
diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional;
Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non
formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan
pendidikan yang setara dengan pendidikan di SD;
Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur non formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan
yang setara dengan pendidikan SMP;
Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur non formal yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan
yang setara dengan pendidikan SMA;
|
|
Pasal 2
Penerimaan peserta
didik baru bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga
negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
|
||
Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru harus berdasarkan:
|
||
1
2)
3)
4)
5)
6)
|
Objektivitas:
artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun perpindahan harus memenuhi
ketentuan umum yang diatur di dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor: 051/U/2002 tanggal 10 April 2002;
Transparansi:
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindari
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
Akuntabilitas:
artinya penerimaan peserta didik baru dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
baik prosedur maupun hasilnya;
Tidak
diskriminatif: artinya setiap warga negara yang berusia
sesuai umur yang disyaratkan pada suatu pendidikan atau sekolah dapat
mengikuti program pendidikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
tanpa membedakan suku, agama dan golongan;
Tidak
ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung
sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan;
Mengutamakan
calon peserta didik baru dari
lingkungan masyarakat dekat/sekitar sekolah tanpa pembatasan Nilai Ujian
yang dipersyaratkan sebagai implementasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun.
|
|
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
10)
|
Pasal 4
A. SEKOLAH REGULER:
Persyaratan
calon peserta didik Taman Kanak-Kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) adalah:
a. Berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
b. Berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
adalah anak yang berusia minimal 4 tahun.
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah
(MI) adalah:
a. Telah berusia 7 sampai dengan 12 tahun wajib diterima;
b. Telah berusia 6 tahun dapat diterima.
Persyaratan calon peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
adalah anak yang berusia minimal 6 tahun.
Persyaratan calon peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs) adalah:
a. Telah tamat SD/SDLB/MI/Program Paket A dan memiliki STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Akhir Sekolah atau Daftar Nilai Ujian
Persamaan Tamat SD atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir
Nasional (Pehabtanas) Program Paket A;
c. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan calon Peserta didik kelas VII Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB) adalah anak tamatan SD/SDLB/MI/Paket A dan memiliki STL.
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA) adalah:
a. Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian
Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir
Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB) adalah anak tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
Persyaratan calon Peserta didik kelas X Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
adalah:
a. Telah tamat SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan memiliki STL;
b. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP atau MTs atau Daftar Nilai Ujian
Persamaan Tamat SMP atau Daftar Nilai Penilaian Hasil Belajar Tahap Akhir
Nasional (Pehabtanas) Program Paket B;
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
d. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program pendidikan
sekolah yang dituju.
Pada kondisi khusus jika persyaratan usia masuk SD/MI/SDLB,
SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK tidak dapat dipenuhi maka sekolah
diberikan kewenangan untuk mengatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat.
|
|
1)
2)
3)
4)
5)
6)
|
B. RSBI
Calon peserta
didik pada SD Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan calon peserta
didik yang berumur 7 s.d 12 tahun dan telah menempuh TK kelas A yang
dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan;
Calon peserta
didik SMP Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan peserta didik
yang duduk di kelas VI (enam) SD/MI negeri/swasta yang dinyatakan dengan surat keterangan dari
Kepala Sekolah bersangkutan;
Calon peserta
didik pada SMA/SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan peserta
didik yang duduk di kelas IX (sembilan) SMP/MTs negeri/swasta yang dinyatakan
dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah bersangkutan;
Calon Peserta
didik yang berasal dari Sekolah Internasional dapat mengikuti PPDB RSBI;
Calon peserta didik harus mendaftarkan diri untuk ikut seleksi PPDB pada
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP mengacu Surat Sekretaris
Dearah Provinsi Jambi Nomor 426/953/Kesramas tanggal 21 Maret 2012 dengan
ketentuan sebagai berikut :
|
|
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
|
Pasal 5
Jumlah Peserta didik
Per Kelas
A.REGULER
Jumlah peserta didik pada TK/RA, dalam satu rombongan belajar/kelas
maksimal 25 orang;
Jumlah peserta didik pada TKLB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal
5 orang;
Jumlah peserta didik pada SD/MI, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32
orang;
Jumlah peserta didik pada SDLB, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 8
orang;
Jumlah peserta didik pada SMP/MTs, dalam setiap rombongan/kelas maksimal
32 orang;
Jumlah peserta didik pada SMPLB dalam setiap rombongan/kelas maksimal 8
orang;
Jumlah peserta didik pada SMA/MA, dalam setiap rombongan/kelas maksimal
32 orang;
Jumlah peserta didik pada SMALB dalam setiap rombongan/kelas maksimal 8
orang
Jumlah peserta didik pada SMK per kelompok belajar/kelas maksimal 32
orang untuk bidang keahlian Bisnis dan Manajemen, 36 orang untuk bidang
keahlian Teknologi Industri dan Pertanian, serta 32 orang untuk bidang
keahlian Kesehatan, Pariwisata dan Seni Kerajinan.
|
|
1)
2)
3)
4)
|
B. RSBI
Jumlah
peserta didik pada SD, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 28 orang;
Jumlah
peserta didik pada SMP/MTs, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32 orang;
Jumlah
peserta didik pada SMA/MA, dalam setiap rombongan/kelas maksimal 32 orang;
Jumlah
peserta didik pada SMK per kelompok belajar/kelas maksimal 32 orang.
|
|
Pasal 6
Kegiatan
Penerimaan Peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah/satuan pendidikan
dengan melalui tahap pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman
Peserta didik yang diterima dan pendaftaran ulang.
|
||
Pasal 7
Dengan
memperhatikan isi pasal 3 ayat 6 sekolah/satuan pendidikan dapat mengadakan
seleksi calon peserta didik jika daya tampung tidak cukup.
|
||
1)
2)
3)
4)
|
Pasal 8
Seleksi
calon kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB/dilakukan berdasarkan usia, dengan umur 7
tahun sampai dengan 12 tahun dan umur sudah 6 tahun dapat diterima, serta
prioritas dan kriteria lain yang dinyatakan oleh sekolah dengan pertimbangan
Komite Sekolah;
Seleksi
sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 tidak berupa seleksi akademis serta tidak
disyaratkan telah mengikuti TK/RA/TKLB;
Seleksi
calon kelas 1 (satu) SMP/SMPLB/MTs dapat menggunakan nilai rata-rata Ujian
Akhir Sekolah UAS) yang tercantum dalam Surat Tanda Lulus (STL) atau Daftar
Nilai Ujian Nasional (DNUN) atau Nilai Pehabtanas Program Paket A dengan
mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat, seni, olah
raga, prestasi, di bidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi
lemah dan usia calon peserta didik;
Apabila
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak terpenuhi, sekolah dapat
melakukan tes bakat skolastik atau tes akademik.
|
|
Pasal 9
Seleksi Calon Peserta didik
A. REGULER
Seleksi calon
peserta didik kelas X SMA/SMALB/MA dilakukan berdasarkan nilai rata-rata mata
pelajaran, Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) yang tercantum pada Surat Tanda
Lulus (STL) atau Daftar Nilai Pehabtanas Program paket B dengan
mempertimbangkan aspek: jarak tempat tinggal ke sekolah, bakat olah raga,
bakat seni, prestasi di bidang akademik/ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keadaan dan usia calon peserta didik.
|
||
a)
b)
c)
d)
e)
f)
|
B. RSBI
Seleksi peserta
didik pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional meliputi:
Seleksi
administrasi;
tes akademis
tertulis;
tes akademis
lisan;
psycho test;
tes praktik;
wawancara serta
pleacement test.
|
|
1)
2)
|
Pasal 10
Seleksi SMK
A. REGULER
Seleksi
peserta kelas X SMK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan
minat peserta dengan bidang keahlian/program keahlian yang dapat dipilihnya,
dengan menggunakan bobot nilai mata uji (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia,
Matematika, Minat Bakat) yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan
Institusi pasangan/asosiasi profesi;
Apabila
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diperlukan, seleksi dilakukan
berdasarkan nilai pada surat tanda lulus (STL) atau Nilai Hasil Ujian
Nasional SMP/SMPLB/MTs atau Daftar Nilai Ujian Pehabtanas Paket B dengan
mempertimbangkan aspek: jarak tempat tinggal kesekolah, bakat olah raga,
bakat seni, prestasi di bidang akademik/ilmu pengetahuan dan teknologi serta
keadaan ekonomi dan usia calon peserta didik
|
|
B.
RSBI
Seleksi peserta kelas X SMK dilakukan untuk
mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik bidang
keahlian/program keahlian yang dapat dipilihnya dengan menggunakan bobot
nilai mata uji (Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, Minat Bakat)
yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan instusi
pasangan/asosiasi.
|
||
1)
2)
3)
|
Pasal 11
Pengumuman
A. REGULER
Pemberitahuan
penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;
Peserta
didik yang pada saat pendaftaran penerimaan peserta didik Baru (PPDB) belum
dinyatakan lulus, dapat mengikuti pendaftaran PPDB ke jenjang yang lebih
tinggi;
Pendaftaran
calon peserta didik baru tahun pelajaran 2012/2013 dapat dimulai paling cepat
setelah pengumuman kelulusan, dengan mempedomani jadwal sesuai pasal 12.
|
|
1)
2)
3)
|
B.
RSBI
Pemberitahuan
penerimaan peserta didik baru kepada masyarakat selambat-lambatnya 6 (enam)
minggu sebelum pendaftaran dimulai:
Peserta
didik yang pada saat pendaftaran Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) belum
dinyatakan lulus, dapat mengikuti pendaftaran PPDB ke jenjang yang lebih
tinggi;
Pendaftaran
calon peserta didik baru tahun pelajaran 2012/2013 dapat dimulai dengan
mempedomani jadwal sesuai pasal 12 dan lampiran.
|
|
1)
2)
3)
4)
5)
|
Pasal 12
Jadwal
A. REGULER
Penerimaan
Peserta didik baru dapat dimulai 1 hari setelah pengumuman;
Proses
seleksi akhir pendaftaran diterima di satuan pendidikan tanggal 9 Juli 2012;
Pengumuman Peserta didik diterima di satuan pendidikan tanggal 10 Juli 2012;
Pendaftaran
ulang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2012;
Hari
pertama masuk sekolah tanggal 12 Juli 2012 yang diawali dengan mengisi
kegiatan masa orientasi peserta didik untuk pengenalan sekolah, dan
berlangsung tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Juli 2012 di sekolah/satuan
pendidikan;
|
|
1)
2)
3)
4)
5)
|
B. RSBI
Penerimaan Peserta didik selambat-lambatnya dimulai tanggal 24 Mei 2012:
Proses seleksi akhir pendaftaran diterima di satuan pendidikan tanggal 4 Juli
2012;
Pengumuman peserta didik baru yang diterima di satuan pendidikan tanggal 5
Juli 2012;
Pendaftaran ulang dilaksanakan tanggal 6 s.d 11 Juli 2012;
Hari pertama masuk sekolah tanggal 12 Juli 2012 yang diawali dengan
mengisi kegiatan masa orientasi peserta didik untuk pengenalan sekolah, dan
berlangsung tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Juli 2012 di sekolah/satuan
pendidikan;
|
|
Pasal 13
Untuk kelancaran, pemerataan dan mengurangi mobilitas peserta didik ke
sekolah yang lebih jauh serta meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat
akan pendidikan di lingkungan sekolah, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan Rayonisasi.
|
||
1)
2)
|
Pasal 14
Perpindahan
Perpindahan
peserta didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota
dalam satu Provinsi atau antar Provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan
Kepala Sekolah asal atau Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Kankemenag/Kanwil Kemenag
sesuai kewenangannya.
Perpindahan
Peserta didik dari sekolah Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan atas dasar
persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta
dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi/Kankemenag/Kanwil
Kemenag sesuai kewenangannya.
|
|
1)
2)
3)
|
Pasal 15
Biaya
Pungutan
biaya penerimaan peserta didik baru SD, SMP RSBI dan SMA/SMK harus ditetapkan
dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota;
Penentuan
pungutan biaya pendaftaran penerimaan peserta didik baru disesuaikan oleh
sekolah/satuan pendidikan SD, SMP RSBI, SMA/SMK dan ditetapkan bersama dengan
warga sekolah/satuan pendidikan dalam suatu rapat pertemuan bersama
masyarakat yang disetujui oleh komite dan Kepala Sekolah/satuan pendidikan
dengan mengacu pada keputusan Bupati/Walikota dan surat Sekretaris Daerah Provinsi
Jambi No 426/935/Kesramas tanggal 21 Maret 2012;
Biaya
pendaftaran penerimaan peserta didik baru diatur seringan mungkin dan bagi
Peserta didik yang mengalami hambatan sosial ekonomi dibebaskan atau tidak di
pungut biaya;
|
|
Pasal 16
Dinas
Pendidikan Provinsi/Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/KanKemenag
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya masing-masing mengkoordinasikan dan memantau
pelaksanaan penerimaan Peserta didik baru.
|
||
Pasal 17
Kabupaten/Kota
dapat membuka kelas jauh atau menerapkan dua shift (maksimal 1,6 shift),
sepanjang saat ini belum menyelenggarakan dua shift, serta dari segi tenaga
dan sarana masih memungkinkan dengan ketentuan tidak lebih dari 27 Rombongan
Belajar dalam 1 (satu) sekolah.
|
||
1)
2)
|
Pasal 18
Laporan
penerimaan peserta didik baru selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah
pendaftaran ulang yang diterima telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
Kankemenag Kab/Kota yang bersangkutan dan rekapitulasi dari Kabupaten/Kota
selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2012 telah disampaikan ke Dinas
Pendidikan Provinsi Jambi.
Isi
Laporan memuat:
a. Rencanapenerimaan peserta didik/baru, dan peserta didik/baru yang
diterima;
b. Jumlah calon peserta didik yang mendaftarkan dipilah sesuai jenis kelamin;
c. Jumlah peserta didik baru yang diterima dipilah berdasarkan laki-laki,
perempuan dan kelompok umur.
|
|
Pasal 19
Hal-hal yang bersifat teknis agar diatur oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota dengan surat keputusan penerimaan
peserta didik baru sesuai kondisi daerah masing-masing.
|
||
Pasal 20
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan
berakhirnya tahun pelajaran 2012/2013.
|
||
Ditetapkan Di : Jambi
Pada Tanggal : 21 Juni 2012
======================
Kepala
Drs. H. IDHAM KHOLID, ME
Pembina Utama Muda
NIP. 19601005 198503 1 015
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri
Dalam Negeri RI di Jakarta;
2. Menteri
Pendidikan Nasional di Jakarta;
3. Menteri
Agama di Jakarta;
4. Gubernur
Jambi (sebagai laporan);
5. Sesjen Kemendiknas
di Jakarta;
6. Dirjen
Dikdas/Dikmen Kemendiknas di Jakarta;
7. Irjen Kemendiknas
RI di Jakarta;
8. Direktur
di Lingkungan Ditjen Dikdas/Dikmen Kemendiknas di Jakarta;
9. Balitbang
Kemendiknas di Jakarta;
10. Ketua
DPRD Provinsi Jambi;
11. Bupati/Walikota
se Provinsi Jambi
12. Ka.Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Jambi;
13. Kepala
Biro Organisasi dan Hukum Setda Provinsi Jambi;
14. Kepala
Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Jambi;
15. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
16. Kepala
TK,SD,MI,SDLB,SMP,MTS,SMPLB,SMA,SMALB,MA dan
Kepala SMK
di
lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
tuliskan pesan anda